ThorCon Targetkan Studi Kajian PLTN Rampung Agustus 2021
October 19, 2020UNS Kerja Sama dengan ThorCon International di Bidang Nuklir
January 9, 2021LISTRIKINDONESIA.COM – Pemanfaatan energi nuklir untuk ketenagalistrikan tampaknya belum mendapatkan sinyal positif dari pemerintah. Kendati demikian, pemerintah terus menggodok regulasi maupun penelitian terhadap pengembangan energi nuklir di Indonesia.
Kepala Perwakilan Indonesia Thorcon International Pte.Ltd (Pengembang Nuklir) Bob S. Effendi memastikan menjadi salah satu solusi yang memiliki peluang untuk dapat menggantikan pebangkit batu bara karena memiliki faktor kapasitas 90% jauh di atas PLTU dan lebih murah dari PLTU.
Ia menjelaskan, kajian implementasi pembangkit nuklir di Indonesia yang dilakukan oleh BLU P3TKEBTKE Balitbang Kementerian ESDM (2019) telah selesai dengan kesimpulan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) layak dipertimbangkan dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.
Keseriusannya untuk pengembangan dan pembangunan Thorium Molten Salt Reactor Power Plant 500 MW (TMSR500) atau yang lebih dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) dengan nilai investasi sekitar US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 17 triliun.
“Secara ekonomi PLTT TMSR500 layak dibangun dan dapat bersaing dengan harga batu bara dengan harga jual sebesar US$0.069 pe kWh di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Nasional. Demikian pula dari aspek keselamatan disimpulkan bahwa PLTT TMSR500 mempunyai tingkat keselamatan tinggi,” ujarnya kepada Listrik Indonesia.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Harris Yahya menyebut, opsi penyediaan listrik untuk masa depan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 salah satunya adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
“Kemudian ada peningkatan penguasaan teknologi sebagai garda terdepan dalam hal ini aspek teknis tentunya yang dikoordinasikan oleh teman-teman BATAN. Lalu ada juga kerja sama luar negeri dan research power house project,” urai Harris, Rabu lalu.
Langkah yang sudah tercantum dalam RPJMN 2020-2024 yaitu langkah penelitian, pengembangan, mendorong penguasaan teknologi, membangun kerja sama, melakukan analisis multi kriteria, dan menyusun peta jalan nuklir.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menerangkan, bahwa saat ini pembahasan RUU EBT belum menyentuh masalah-masalah pokok ketenaganukliran. Pembahasan baru pada tingkat penjaringan aspirasi, agar isi RUU EBT lebih komprehensif.
Meskipun begitu, Mulyanto melihat ada beberapa pokok pembahasan penting yang perlu dicermati masyarakat terkait UU EBT ini. Di antaranya Pasal 7 ayat 3 tentang operasi dan dekomisioning PLTN oleh BUMNK, yang berbeda dengan ketentuan dalam UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
“Sedangkan untuk kasus pembangunan, operasi dan dekomisioning PLTN ini masih harus kita dalami kalau kelak akan dibatasi pada BUMN saja,” jelasnya.
Komisi VII DPR RI telah menyatakan akan mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi target bauran energi terbarukan pada 2025 dengan strategi memperkuat economic value dan meningkatkan demand EBT serta menjadikan PLTN sebagai viable option.