Thorcon Tunggu Restu Kementerian ESDM Bangun Pembangkit Listrik Nuklir

Ilustrasi. Thorcon International Pte Ltd masih menunggu persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir.

KATADATA.COM – PT PAL Indonesia (Persero) dan Thorcon International Pte Ltd saat ini sedang mengkaji pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan kapasitas 500 megawatt (MW). Namun, untuk mulai membangun pembangkit itu masih membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Chief Representative Thorcon Indonesia Bob S. Effendi mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM untuk mengkaji implementasi PLTN. Harapannya, Juli ini kajian tersebut dapat rampung.

\”Jika kajiannya selesai, ini bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah memberikan izin. Sehingga di 2027 PLTN sudah bisa beroperasi,\” ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/7).

Apabila pembangkit tersebut berhasil dibangun, maka Indonesia akan memiliki PLTN pertama. Bob menjelaskan belum teralisasinya pembangkit tenaga nuklir karena kebijakan pemerintah yang maju mundur untuk membangun pembangkit ini.

Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), nuklir menjadi opsi terakhir untuk bauran energi terbarukan. Bahkan tenaga nuklir tidak dimasukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenag Listrik (RUPTL). \”Memang kan masalahnya maju mundur tidak karuan. Dengan adanya PP 79 pembahasan PLTN jadi gamang,\” kata dia.

RELATED POST